Polisi tangkap pengedar merica dan ketumbar palsu di Tangerang

Pelalu menjual ketumbar palsu Rp 12.000 per kg, lada super KW Rp 110.000 per kg dan lada KW 2 Rp 105 ribu per kg.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi tangkap pengedar merica dan ketumbar palsu di Tangerang
lada dan ketumbar palsu. ©2016 Merdeka.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap E, pengedar dan pengelola UD MMJ ketumbar dan merica palsu, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (15/2). Pelaku mencampurkan bahan kimia ke merica dan ketumbar yang baru panen."Pelaku mencampurkan zat kimia H2O2 (Hidrogen Peroksida) dan NaHCO3 (Sodium Bicarbonte), sehingga tampilannya menjadi lebih putih dan bersih yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Pelaku pemilik ini memiliki 26 karyawan," kata Kasubdit Industri Perdagangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).AKBP Agung Marlianto mengatakan, cara pelaku E membuat merica dan ketumbar palsu yakni, 500 kilogram merica asli dicampur zat kimia Sodium Bicarbonate sekitar 8 ons. Kemudian pelaku E mengadukan merica yang sudah dicampur zat kimia lain dengan ditambah Hidrogen Peroksida.Sedangkan pengolahan ketumbar palsu, kata dia, pelaku mencampurkan zat kimia Hidrogen Peroksida 20 kilogram ke dalam ketumbar sekitar 250 kilogram. Kemudian diaduk sampai merata."Selanjutnya didiamkan 2 hari setelah diaduk merata. Proses selanjutnya dikipasi sehingga kotoran dan debu dalam merica dan ketumbar hilang. Kemudian merica dan ketumbar dikemas dalam karung ukuran 25 kilogram dan siap diedarkan ke Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung," kata dia.Lanjut dia, pelaku E menjual ketumbar palsu sebesar Rp 12.000 per kilogram, merica super KW sebesar Rp 110.000 per kilogram dan merica KW 2 sebesar Rp 105 ribu per kilogram. Pelaku E sudah beraksi selama 8 tahun dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 100 juta."Barang bukti, 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton merica super siap edar, 1,25 ton merica KW 2 siap edar, 8,8 ton merica bahan dan 30 jeriken zat kimia H2O2. Lalu 10 unit kipas angin, 3 unit timbangan, 30 puluh ember, 2 mesin jahit karung, 150 karung kosong bertuliskan merica dan ketumbar UD MMJ dan 15 skop," kata dia.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 110 dan pasal 77 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Pelaku juga terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar.

Rekomendasi