Ahok akui tanda tangan perda soal pengadaan UPS

Pengakuan tersebut dikatakan Ahok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 25 UPS hari ini.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Ahok akui tanda tangan perda soal pengadaan UPS
Ahok bersaksi di sidang korupsi UPS. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui jika dirinya yang menandatangani Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014, tentang APBD-Perubahan. Penandatanganan itu dilakukan pada 7 November 2014.Pengakuan tersebut dikatakan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dengan terdakwa Alex Usman. Namun sebelumnya, Ahok sempat berkilah bahwa bukan dia yang menandatangani Perda tersebut.Mantan Bupati Belitung Timur itu justru mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perda tentang APBD-Perubahan, saat masih menjabat Gubernur DKI."Setahu saya bukan saya, tetapi pak Jokowi sebagai Gubernur," kata Ahok di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/2).Namun, kuasa hukum salah satu tersangka UPS, Alex Usman, Radith tidak percaya dan mengonfirmasi kembali terkait Perda tersebut. "Kami punya bukti berbeda, yang tandatangan Perda ini adalah saudara saksi," tutur Radith.Kemudian, Ahok pun langsung meralat kesaksiannya itu. "Saya koreksi, benar itu saya (yang tandatangan), maaf saya lupa," terang Ahok.‎Diketahui, Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Dia juga didakwa melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.

Rekomendasi