Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi Fariz RM sebagai tersangka pengguna narkoba. Namun, terkait tempat penahanan Fariz, Polda Metro melakukan pemindahan lokasi ke tempat rehabilitasi."Tahanan mulai aktif sejak kemarin, saat ini penahanan dilakukan di natura panti rehab ketergantungan obat di Lebak Bulus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).Menurut Martinus, pemindahan tempat tahanan dilakukan lantaran Fariz membutuhkan perawatan secara intensif."Dokter, Psikiater dan tokoh agama instruksikan untuk dilakukan rehabilitasi buat dia," ujarnya.Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan soal kelanjutan hukum yang akan diberikan kepada Fariz. Pihak Polda akan memberikan tenggang waktu satu bulan berkas sudah sampai ke pengadilan."Sebulan sudah bisa diberikan ke JPU (jaksa penuntut umum)," tandasnya.
Fariz RM tersangka narkoba, ditahan di pusat rehabilitasi
Pihak Polda akan memberikan tenggang waktu satu bulan berkas sudah sampai ke pengadilan.