MA: Belum ada permohonan fatwa terkait pelantikan Ahok

Para pimpinan DPRD juga belum bertemu dengan MA.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MA: Belum ada permohonan fatwa terkait pelantikan Ahok
pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Mahkamah Agung (MA) mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan permohonan tertulis dari DPRD DKI terkait fatwa hukum atas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur. MA hanya menerima permohonan kesediaan menerima DPRD DKI untuk audiensi."Belum ada permohonan fatwa, yang ada surat permohonan minta waktu diterima audiensi dan konsultasi kepada pimpinan MA dari DPRD," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (14/11).Ridwan mengatakan permohonan tersebut sudah dijawab. Tetapi, hingga saat inipun pertemuan tersebut belum terjadi."Tapi mereka belum datang ke MA," ungkap Ridwan.Soal fatwa MA ini pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Dia menolak Ahok dilantik sebagai gubernur sebelum ada fatwa dari MA."Ya kami nunggu MA. Ini bukan soal kuat. Kan MA juga lembaga negara," jelasnya pekan lalu.Dia menerangkan, ada perbedaan tafsir terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. "Ini ada tafsir yang berbeda soal pasal 203. Jadi tujuannya untuk menjadi acuan untuk mengambil keputusan mengenai Ahok," kata Taufik.Hari ini DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Setelah mendapat lampu hijau dari DPRD, Mendagri akan melantik Ahok sebagai gubernur.Tapi tak semua pimpinan DPRD sepakat tentang pelantikan Ahok ini. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PPP, PKS dan PAN menolak digelarnya sidang paripurna istimewa tersebut.

Rekomendasi