Terlibat pembunuhan Holly, AL dan S dijadikan tersangka

AL dan S ditangkap penyidik di dua tempat yang berbeda.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Terlibat pembunuhan Holly, AL dan S dijadikan tersangka
Holly korban tewas di Apartemen Kalibata City. ©2013 Merdeka.com

Dua orang yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait tewasnya Holly Angela Hayu (37) di kamar Apartemen Kalibata City kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni AL dan S ditangkap penyidik di dua tempat yang berbeda."Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/10)Kendati belum dapat menjabarkan peran keduanya, Riyanto menuturkan, mereka terbukti turut serta dan ambil andil dalam kasus tewasnya perempuan asal Salatiga tersebut."Saya belum mendalami profil keduanya tapi yang jelasnya mereka pelaku," lanjut Riyanto.Sebelumnya, polisi menangkap AL di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, senin (7/10) pukul 04.00 WIB. Sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, rabu (9/10) dini hari.

Rekomendasi