Andika, sopir Livina maut ditahan selama 20 hari

Andika masih mengalami sakit pada bagian lambung, namun pihak dokter RS Polri memperbolehkan Andika ditahan hari ini.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Andika, sopir Livina maut ditahan selama 20 hari
Andika di Ditlantas Polda Metro Jaya. ©2013 Merdeka.com

Andika Pradipta (27), sopir Livina maut resmi menghuni rumah tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran. Pria berbadan tambun dan berambut mohawk itu, menginap seorang diri dengan masa penahanan proses pertama selama 20 hari."Untuk proses pertama, kita tahan selama 20 hari, nanti kalau diperpanjang sampai pelimpahan berkasnya rampung di Kejaksaan, proses penahanan kedua selama 40 hari," terang Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit Purwanto saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran, Jumat (4/1).Sigit mengatakan, terkait kondisi kesehatan Andika dokter menyatakan sudah pulih. Namun masih mengalami sakit pada bagian lambung, namun pihak dokter RS Polri memperbolehkan Andika ditahan."Kalau memang nantinya sakit, kita juga masih manusiawi, kita perbolehkan untuk berobat ke dokter dan dalam pengawasan," jelasnya.Sebelumnya, Andika Pradipta (27) tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB menggunakan mobil Satuan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan. Hanya memakai kaos warna hitam dan celana pendek, Andika digelandang ke dalam Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di bagian belakang gedung.

Rekomendasi