Siswa pembacok di Manggarai dijerat pasal pembunuhan

Tersangka APU masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Razif Azmar
Oleh Razif Azmar - Reporter
Siswa pembacok di Manggarai dijerat pasal pembunuhan
Siswa pembacok tawuran di Manggarai. ©2012 Merdeka.com

Pelaku pembacokan Deni Januar, pelajar dari SMA Yayasan Karya 66, yang belakangan diketahui berinisal APU (16) dibawa ke Polsek Setiabudi untuk menjalani pemeriksaan."Tadi tawuran kira-kira sama 20 orang teman," kata APU dengan tangan terborgol, di depan penyidik Polsek Metro Setiabudi, Rabu (26/9).Siswa kelas XI jurusan Otomotif SMK Kartika Zenie tersebut mengaku lupa siapa saja teman-temannya yang ikut tawuran. "Lupa, cuma ingat dua, Eko, dan Galih," tuturnya.Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah menjadi tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan di muka umum, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Jenazah Deni saat ini sudah dibawa ke rumahnya di kawasan Saharjo, Jakarta Selatan dari RSCM. Dengan kejadian ini, artinya dalam waktu tiga hari ini ada tiga kasus tawuran pelajar, yakni di Bulungan pada Senin (24/9) lalu, dan hari ini dua kasus di Jl Saharjo dan di depan UKI.

Rekomendasi