3 Siswa SMA Karya 66 diperiksa sebagai saksi tawuran

Akibat perbuatannya, AD yang sudah menjadi tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan 351 KUHP.

Razif Azmar
Oleh Razif Azmar - Reporter
3 Siswa SMA Karya 66 diperiksa sebagai saksi tawuran
saksi tawuran siswa SMA Karya 66. ©2012 Merdeka.com

Deni Januar, pelajar dari SMA Yayasan Karya 66 tewas setelah saat tawuran dengan SMA Kartika Zenie. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, tiga rekan Deni dibawa ke Polsek Setiabudi untuk dimintai keterangan."Di sini ada tiga orang siswa dari SMA Yayasan Karya 66. Mereka sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan, di Polsek Setiabudi, Jakarta, Rabu (26/9).Berdasarkan keterangan ketiganya kepada penyidik, aksi tawuran itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan. Saat itu, delapan orang siswa dari SMA Yayasan Karya 66 baru saja turun dari angkutan umum dan hendak pulang ke rumahnya."Kemudian mereka dikepung siswa Kartika Zenie sekitar 20 orang. Kemudian salah satu siswa dari Zenie ada yang mengejar siswa 66," jelas Hermawan.Saat dikejar itu, Deni terjatuh. Sejurus kemudian, pelaku yang berinisial AD langsung mengayunkan celurit dan tepat mengenai bagian dada sebelah kiri dan pinggang bawah korban. Selang dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Saat itu AD tengah nongkrong bersama beberapa rekan-rekannya. "Barang bukti sudah ada pada kami dan pelaku mengakuinya dan sekarang dibawa ke Polres," jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah menjadi tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan 351 KUHP. Sedangkan tiga saksi lainnya juga akan diperiksa kembali Polres Jakarta Selatan. Jenazah Deni hingga saat ini masih berada di RSCM. Dengan kejadian ini, artinya dalam waktu tiga hari ini ada tiga kasus tawuran pelajar, yakni di Bulungan pada Senin (24/9) lalu, dan hari ini dua kasus di Jl Saharjo dan di depan UKI.

Rekomendasi