Pengacara Farhat Abbas mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak segera menyita rumah yang ditempati keluarga Muhammad Maulud. Ia meminta waktu ke pengadilan tenggat waktunya untuk mengosongkan rumah."Kami meminta 41 hari lagi untuk mengosongkan. Tidak usah ada Satpol PP di sini. Dalam waktu 41 hari kami akan kosongkan rumah ini," kata Farhat di Jakarta, (12/4).Hari ini juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangi rumah keturunan Pangeran Diponegoro di Jalan Blitar No 3, Menteng, Jakarta Pusat. Rencananya, mereka akan menyita rumah yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Rumah itu sebelumnya ditempati oleh Maulud, cicit Pangeran Diponegoro, dan Sukartinah Mahruzar (69).Sengketa kepemilikan rumah terjadi antara Sukartinah Mahruzar (69) tahun dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sukartinah mengaku keturunan Pangeran Diponegoro.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melelang rumah pada 11 November 2010. Rumah berhasil terjual dengan harga Rp 8,59 miliar, dengan harga NJOP Rp 8,57 miliar.Dalam sengketa itu Sukartinah sempat menang di Pengadilan Negeri (PN). Namun saat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) dia kalah.
Penyitaan rumah keturunan Pangeran Diponegoro alot
Hari ini juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangi rumah keturunan Pangeran Diponegoro di Menteng.
Rekomendasi