PPDB Jakarta Tuai Protes: Usia Hambat Anak Daftar Sekolah
Merdeka.com - Ratusan orangtua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.
"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.
Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait keberatan orangtua dengan kriteria usia tersebut. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, orangtua mempertanyakan penggunaan kriteria usia dalam PPDB, bukan nilai.
Dia mengaku telah menyampaikan aduan tersebut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," terangnya.
PPDB Sudah Dirancang Selama 3 Tahun
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersikukuh menerapkan kebijakan seleksi usia pada jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menuturkan kebijakan ini sudah dirumuskan selama tiga tahun.
"DKI sudah merumuskan ini dari tiga tahun yang lalu, kami tidak rubah karena ini sudah settle," katanya, Kamis (25/6).
Saat rapat bersama Komisi E DPRD, Nahdiana berulang kali menjelaskan alasannya seleksi usia bagi jenjang SMP, SMA/SMK tetap dijalani yakni karena tidak akuratnya titik koordinat alamat calon peserta didik baru saat pihak sekolah menginput ke dalam sistem.
Fakta tersebut menjadi salah satu penyebab kisruhnya jalur zonasi. Ia juga menegaskan masalah jalur zonasi tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Daerah di luar Jakarta merasakan hal serupa.
Terlebih lagi, imbuhnya, tahun ini kelas 6 dan 9 tidak melaksanakan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kalau anda masuk, berarti anak anda diseleksi tinggalnya di mana, karena ada KK, dengan NIK, dari situ anda baru bisa masuk yang berbasis irisan kelurahan, himpitan dengan kelurahan lain. Ini kalau diukur dengan Google Maps masukin ke sistem itu tuh yang bikin kisruh. Ini kami ukur itu," terangnya.
Kriteria Usia di PPDB Sesuai Peraturan Kemendikbud
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," katanya di Jakarta, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," ujarnya.
DPRD DKI Desak Kriteria Usia Dihapus
Anggota Komisi E DPRD Basri Baco menukas Dinas Pendidikan telah menyalahi aturan dengan adanya seleksi usia bagi calon peserta didik tingkat SMP dan SMA, jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Acuan kita adalah Permendikbud 44/2019 kalau juknis ibu hari ini bertentangan dengan itu menurut saya juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," kata Basri.
Aturan usia sejatinya telah diatur dalam Permendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; danb. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; danb. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat Prapendaftaran PPDB Jakarta 2020
Jenjang SDa. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahirb. Kartu Keluargac. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp6.000.
Jenjang SMP dan SMAa. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahirb. Kartu Keluargac. Rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMAd. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asa1e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/ Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000
Jenjang SMKa. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahirb. Kartu Keluargac. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;d. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asa1e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp 6.000
Cara Ikut Prapendaftarana. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.idb. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akunc. Mengisi formulir secara daringd. Mengunggah berkas persyaratane. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operatorf. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaTumbuh kembang setiap anak merupakan proses yang unik dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti genetik, psikologis, dan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaDi hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya