Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jemaah Umrah yang Diterlantarkan di Arab Saudi

Selasa, 28 Maret 2023 13:09 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jemaah Umrah yang Diterlantarkan di Arab Saudi Polisi tetapkan AG pacar Mario Dandy jadi pelaku anak. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).

Adapun Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Mereka turut menipu puluhan jemaah yang memakai jasa travel umrah mereka sampai tidak bisa pulang ke tanah air.

2 dari 3 halaman

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (27/3).

Dia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang. Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini dan baru mendata 64 orang sebagai korban.

3 dari 3 halaman

Dia menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

Hengki menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Salah satu korban bernama Abdus menceritakan, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.

Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat. [fik]

Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Umrah, Terlantarkan Puluhan Jemaah di Arab Saudi
Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Kalimantan Terlantar di Bekasi
Diduga Tipu Belasan Calon Jemaah Umrah, Agen Travel di Palembang Dipolisikan
Penipuan Umrah di Bogor, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Miliar
Korban First Travel Serahkan Data dan Bukti ke Kejaksaan Negeri Depok
Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respons Kejari Depok
Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini