Merdeka.com - Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (27/3).
Dia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang. Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini dan baru mendata 64 orang sebagai korban.
Dia menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Hengki menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.
Salah satu korban bernama Abdus menceritakan, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Advertisement
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.
Hengki juga menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut. Namun, dia belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. [fik]
Baca juga:
Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Kalimantan Terlantar di Bekasi
Diduga Tipu Belasan Calon Jemaah Umrah, Agen Travel di Palembang Dipolisikan
Penipuan Umrah di Bogor, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Miliar
Korban First Travel Serahkan Data dan Bukti ke Kejaksaan Negeri Depok
Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respons Kejari Depok
Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Pemprov DKI: Konser Blackpink dan Coldplay Naikkan Pendapatan Daerah hingga 100%
Sekitar 8 Jam yang laluSurvei ASI: Macet, Harga Bahan Pokok & Banjir PR Heru Budi yang Dikeluhkan Warga
Sekitar 10 Jam yang laluPemprov DKI Cairkan KJP dan KJMU Tahap I Senilai Rp1,6 T, Ini Syarat bagi Penerima
Sekitar 11 Jam yang laluProfil Bastian P Simanjutak, Pengganti M Taufik di DPRD DKI Jakarta
Sekitar 12 Jam yang laluElektabilitas PDIP Paling Tinggi di Jakarta, Gerindra Posisi Ketiga
Sekitar 12 Jam yang laluDibongkar Polisi, Berikut Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Dijual di Marketplace
Sekitar 13 Jam yang laluPolisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Beromzet Rp130 Miliar, Lima Pelaku Ditangkap
Sekitar 13 Jam yang laluAnies Baswedan dan Heru Budi Top of Mind Cagub DKI 2024, Disusul Ahok
Sekitar 13 Jam yang laluSurvei ASI: Anies Baswedan Paling Banyak Dipilih jika Pilgub DKI Digelar Hari Ini
Sekitar 13 Jam yang laluGantikan M Taufik, Bastian Simanjuntak Diminta Kerja dengan Baik untuk Rakyat Jakarta
Sekitar 13 Jam yang lalu60 Persen Warga Jakarta Puas dengan Kinerja Heru Budi
Sekitar 14 Jam yang laluKapolda Metro Dapat Info Tawuran Mengalihkan Transaksi Narkoba, Minta Anak Buah Usut
Sekitar 15 Jam yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 24 Menit yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 6 Jam yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 7 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 15 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 3 Hari yang lalu3 Pemain Asing Gabung Latihan, Aremania Mulai Datangi Latihan Arema di Gajayana
Sekitar 6 Jam yang laluThomas Doll: Pemain ASEAN Persija Bukan dari Australia, Cari yang Bermain di Eropa
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami