Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Promo Alkohol Holywings, Pemprov DKI Tegaskan Izin Jual Dikeluarkan BPKM

Polemik Promo Alkohol Holywings, Pemprov DKI Tegaskan Izin Jual Dikeluarkan BPKM DPRD DKI Rapat Bahas Holywings. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Chandra mengatakan, secara administrasi, Holywings tidak dapat mengoperasionalkan usahanya. Sebab, kafe tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

Dua jenis surat tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS ini dibentuk untuk kemudahan berinvestasi.

"Tidak bisa (beroperasional menjual minuman alkohol dengan minum di tempat atau dibawa pulang)," ucap Benni saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Namun meski tidak memiliki izin tersebut, Holywings tetap beroperasi. Kondisi ini kemudian menjadi kritik Komisi B DPRD terhadap eksekutif lantaran dianggap abai terhadap pengawasan tempat usaha.

"Kenapa sekarang bisa beroperasional?" tanya Sekretaris Komisi B DPRD, Pandapotan Sinaga.

"Yang ngecek kan bukan kita (DPMPTSP)," jawab Benni.

"Ya itu kelalaian kita," ujar Pandapotan.

Benni kemudian menjelaskan, izin yang diberikan Dinas PMPTSP kepada Holywings adalah izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah. Dan ketiga izin tersebut saat ini telah dicabut. Sedangkan izin berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), SKP dan SKPL merupakan ranah pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Undang BKPM juga pantas (diundang rapat) terus terang jadi saya gimana yak, jadi secara Perda PTSP tetapi secara praktik izinnya bukan di PTSP. Secara Perda itu tanggung jawab saya, tapi secara sistem di BKPM. Bahkan datanya harus satu per satu," jelas Benni.

Diketahui 12 outlet Holywings ditutup oleh Pemprov DKI. Ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar Pemprov DKI melakukan penutupan outlet Holywings yaitu;

Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berikut daftar 12 outlet Holywings Jakarta yang ditutup;

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat

2. Holywings Kalideres, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat

3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara

7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat

8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan

9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan

10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu

Pelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari
Jelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari

BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi

Respons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya