Polda Metro Panggil Atlet Sepatu Roda yang Viral Beraksi di Jalan Raya
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memanggil para atlet sepatu roda yang viral beraksi di jalan raya, tepatnya Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mereka akan diberi edukasi soal keselamatan di jalan raya.
"Dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut, pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/5).
Dia memaparkan, perbuatan para atlet itu melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan raya tidak diperuntukkan untuk sepatu roda, tetapi hanya untuk roda dua, empat, maupun lebih.
"Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol," tegasnya.
Tidak Diberi Sanksi
Dalam pemanggilan ini, kata Zulpan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun. Mereka sebatas memberi edukasi
"Kami jadwalkan panggil untuk beri edukasi aturan agar paham kegiatan itu nggak dibenarkan sesuai UULAJ. Peringatan kita kedepankan tindakan persuasif bersifat edukasi," pungkasnya.
Sebelumnya, rombongan pemain sepatu roda bermain di jalan raya ibu kota menjadi viral di media sosial. Aksi itu diunggah akun Twitter (@pativ7) pada Minggu (8/5).
Dalam video yang dilihat merdeka.com, terlihat rombongan sepatu roda itu nampak asyik melaju di jalan raya. Mereka tampak tak menghiraukan pengendara lainnya yang sudah membunyikan klakson.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca Selengkapnya