Penutupan Jalan Jatibaru dinilai bukan solusi bagi Tanah Abang
Merdeka.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang menuai banyak polemik. Bahkan ternyata, keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sebab Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 17 tahun 2018 terkait penataan kawasan Tanah Abang, tak mengatur penutupan Jalan Jatibaru.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto mengatakan, Tanah Abang sudah menjadi suatu kawasan TOD dan akan terus berkembang dengan kekuatan moda transportasi massal sebagai pusatnya. Transportasi berbasis rel sudah meningkat pesat, mulai dari KA Bandara dan jalur komuter ke Bekasi, Tangerang dan Bogor. Sehingga proses menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi salah satu penyebab kepadatan di Tanah Abang.
Untuk itu, dia menyarankan, Pemprov DKI untuk memperbanyak Bus Transjakarta dengan kapasitas besar. Sehingga bisa memberikan kenyamanan pada penumpang dan memperlancar laju transportasi di kawasan Tanah Abang.
"Upaya mengintegrasikan angkutan yang ada dengan busway sudah diupayakan Pemprov DKI dan itu perlu didukung. Ini penting untuk menjaga dan meningkatkan kelancaran pergerakan orang dari dan ke kawasan Tanah Abang. Selain itu, jalur-jalur pedestrian juga perlu diperhatikan. Sedangkan para pedagang tentunya diakomodir pada blok-blok pasar yang ada," kata Wahyu kepada merdeka.com, Kamis (15/3).
Terkait penutupan Jalan Jatibaru, dia menyarankan, Pemprov DKI Jakarta untuk menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab masalah di kawasan Tanah Abang bukan semata mata persoalan pengalihan lalu lintas.
"Tapi bagaimana menyiapkan transportasi umum jalan raya yang bisa mengimbangi KA, bagaimana menyiapkan tempat-tempat berdagang yang nyaman dan mudah diakses, bagaimana menyiapkan fasilitas pejalan kaki yang baik dan bagaimana mengawasi dan menjaga agar semua yang disediakan dipergunakan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Walaupun begitu, Wahyu menyarankan rekan-rekan di DPRD DKI Jakarta untuk memberikan waktu kepada Pemprov DKI melaksanakan uji coba sampai diperoleh yang diyakini terbaik. Jika telah dilakukan pembahasan, Anies disarankan menerima semua masukan dari sejumlah pihak.
"Saya rasa apabila kebijakan sepihak memang dapat merugikan pihak lain. Saran saya libatkan para stake holder untuk mencarikan solusinya. Dengan salah satu cara sediakan titik-titik park and ride yang banyak dan memadahi. Dengan jalur pedestrian dan akses yang langsung ke pusat-pusat perdagangan dan akses transportasinya supaya tidak ada lagi akses penutupan jalan," tutupnya.
Untuk diketahui, Ingub nomor 17 tahun 2018 tertulis, Anies telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait agar pelaksanaan Penataan Kawasan Tanah Abang secara tertib dan terpadu. Dia menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
"Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di KawasanTanah Abang," demikian bunyi dalam Ingub tersebut, dalam salinan Ingub yang diterima merdeka.com, Selasa (13/3).
Ingub tersebut terdiri dari dua lembar dan tidak ada instruksi spesifik yang menyebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk mengakomodasi PKL. Ingub hanya berisi instruksi Anies terhadap jajarannya.
Dalam hal ini, Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan, sedangkan kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.
Untuk Kepala Dinas Perhubungan bertanggungjawab mengatur lalu lintas dan ketersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap kebersihan area penataan. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertanggungjawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Di akhir Ingub, dibubuhkan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya