Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Menjadi Rp4,2 Juta

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Menjadi Rp4,2 Juta Anies Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300 ribu dari semula Rp3,94 juta pada tahun 2019. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini Jumat (1/11).

"Besar UMP DKI 2020 sebesar Rp4.267.349," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

"Presentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," tambahnya.

Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, pemprov DKI berencana menjamin meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Terutama yang terdampak PHK, untuk ikut kegiatan PKT termasuk ibu-ibunya pekerja yang punya keinginan wirausaha kita libatkan," ucap dia.

Pemprov juga akan membuka gerai pekerja dengan melibatkan pekerja. Selain itu, kata Andri, akan mencoba untuk mengembangkan untuk pelayanan kesehatan, sehingga dapat mempermudah para buruh.

Pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubernur dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dia menjelaskan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan angka sesuai dengan PP 78 naik sebesar 8,51 persen di angka Rp4.276.349. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp4.619.878 atau naik sebesar 17 persen.

"Mereka tidak memakai rumusan PP 78 tahun 2015," kata dia.

Menurut Sarman, saat ini pengusaha masih menunggu besaran UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Dia berharap, kenaikan UMP 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekarang kita tunggu kebijakan Gubernur tanggal 1 November 2019 untuk dapat menetapkan secara bijak untuk kepentingan bersama. Biasanya tanggal 1 November melalui Peraturan Gubernur," tandas dia.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP