Pemprov DKI Larang Restoran atau Kafe Undang Artis Terkenal untuk Isi Acara
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung acara musik secara langsung saat PSBB masa transisi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 3421 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau Kafe.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live musik karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis (27/8).
Dia menyatakan live musik yang dimaksud yakni acara khusus dari artis terkenal dengan adanya penjualan tiket. Acara musik di restoran atau kafe lanjut Gumilar maksimal empat orang dengan jenis band akustik.
Selain itu, para penyanyi di restoran atau kafe harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19. Sebab bila melanggar restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020.
"Bukan show khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucapnya.
Akan Didenda
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8).
Namun bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara ini sering disajikan dengan tema seperti genre musik, kebangsaan, atau lokalitas musisi, atau bahkan liburan.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaBRI dukung penyelenggaraan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024. Seperti apa keseruannya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
konser musik juga dapat menjadi bukti sahih dari perkembangan sosio-kultur masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah tenant belanja serta kuliner akan menghiasi Kapanlagi Buka Bareng BRI Festival 2024.
Baca SelengkapnyaAda musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaUntuk malam pergantian tahun kali ini, Pemprov DKI menyediakan sejumlah lokasi perayaan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pengertian alat musik ritmis, jenis, dan cara menggunakannya.
Baca SelengkapnyaSelain hiburan musik yang memukau, Kapanlagi Buka Bareng Festival 2024 juga menawarkan kesempatan untuk berbelanja dengan harga yang sangat menggiurkan.
Baca Selengkapnya