Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Keluarkan SE, Imbau ASN Bergaya Hidup Sederhana

Pemprov DKI Keluarkan SE, Imbau ASN Bergaya Hidup Sederhana PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan bagi seluruh ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana. SE nomor 14 ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu.

"Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (5/5).

Dalam SE ini, Joko meminta para ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.

"Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Joko.

Kemudian, keluarga dari pegawai ASN juga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mencatat bahwa kepala perangkat daerah akan mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih menunjukkan perilaku-perilaku hedonisme tersebut.

"Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi," imbuh Joko.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
ASN Pemprov Jateng Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ganjar: Saya Tidak Diundang
ASN Pemprov Jateng Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ganjar: Saya Tidak Diundang

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu sejumlah ASN Pemprov dan penjabat (Pj) kepala daerah mengikuti konsolidasi DPD PDIP di Semarang.

Baca Selengkapnya
H-31 Pencoblosan, Sekjen PDIP Minta Relawan Ganjar Bergerak dengan Keyakinan Bung Karno dan Megawati
H-31 Pencoblosan, Sekjen PDIP Minta Relawan Ganjar Bergerak dengan Keyakinan Bung Karno dan Megawati

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pendukung Ganjar-Mahfud MD lebih masif turun ke bawah H-31 pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya