Pemprov DKI Keluarkan SE, Imbau ASN Bergaya Hidup Sederhana
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan bagi seluruh ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana. SE nomor 14 ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu.
"Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (5/5).
Dalam SE ini, Joko meminta para ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.
"Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Joko.
Kemudian, keluarga dari pegawai ASN juga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, SE tersebut juga mencatat bahwa kepala perangkat daerah akan mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih menunjukkan perilaku-perilaku hedonisme tersebut.
"Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi," imbuh Joko.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaGubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu sejumlah ASN Pemprov dan penjabat (Pj) kepala daerah mengikuti konsolidasi DPD PDIP di Semarang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pendukung Ganjar-Mahfud MD lebih masif turun ke bawah H-31 pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya