Pemprov DKI Banding Putusan PTUN yang Membatalkan Kenaikan UMP 2022
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengambil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan pertimbangan Pemprov mengambil langkah hukum banding setelah melakukan kajian. Menurut dia, putusan PTUN Jakarta belum memenuhi hak layak hidup DKI karena akan tergerus inflasi.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan, Rabu (27/7).
Meski begitu, kata Yayan, Pemprov DKI tetap menghargai keputusan majelis hakim atas putusan tersebut. Sebab dalam pertimbangan majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Hanya saja, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, menurut dia, putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja."
Diketahui, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.
"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuj mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."
Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Menanggapi Kepgub tersebut, Apindo menilai hal itu akan memberatkan para pengusaha di tengah usaha pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi Anies sebagai pihak penerbit Kepgub, kenaikan UMP 5,1 persen dinilai cukup wajar berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menunjukkan, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaGaung perubahan menimbulkan pertanyaan, sebab selama ini PDI Perjuangan selalu membawa pesan keberlanjutan yang sering dikaitkan dengan motto Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya