Pelarian Ecky Usai Bunuh Angela di Apartemen, Kerap Berpindah Tempat Tinggal

Kamis, 26 Januari 2023 18:24 Reporter : Rahmat Baihaqi
Pelarian Ecky Usai Bunuh Angela di Apartemen, Kerap Berpindah Tempat Tinggal Pelaku Mutilasi Ecky dan Korban Angela. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ecky Listiantho (34) ternyata membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tiga empat tahun silan tepatnya 2019. Angela dihabisi di apartemen miliknya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai membunuh Angela pada Agustus 2019 lalu, Ecky kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Setidanya ada tiga tempat yang menjadi tempat pelarian Ecky.

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan, kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1).

Polisi masih menyelidiki kenapa dan dengan apa Ecky membawa jasad Angela menuju kontrakan di Bekasi. Sebab sampai kini, kata polisi, informasi dari Ecky masih sangat minim.

"Maka akan kita dukung secara sciencetific crime investigation," tegas dia.

2 dari 2 halaman

Sekadar informasi, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, Ecky bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angela dan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [lia]

Baca juga:
Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna pada 2019, Mutilasi di Kontrakan Bekasi
Fakta Baru, Angela Sudah Dibunuh dan Dimutilasi Ecky Sejak 2019
Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi Duga Pembunuhan Angela Terkait Kematian Anaknya
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi: Yang Bantu Kuasai Harta Korban
Ecky Gadaikan Sertifikat Rumah Angela Rp40 Juta buat Main Trading

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini