Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar Jalur Sepeda di DKI Bakal Didenda Rp 500 Ribu atau 2 Tahun Bui

Pelanggar Jalur Sepeda di DKI Bakal Didenda Rp 500 Ribu atau 2 Tahun Bui Jalur Sepeda di Jalan Asia-Afrika Jakarta. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menegaskan kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan marka dan rambu lalu lintas jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lagi.

"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir saat dihubungi, Sabtu (5/10).

Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.

"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.

Tidak main-main, para pelanggar jalur sepeda nantinya berpotensi diganjar aturan lalu lintas dengan denda mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun.

"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," terang dia.

Nantinya, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap. Mulai dari fase 1 Velodrome ke Merdeka Selatan. Namun sejauh ini sosialisasi masih dilakukan oleh pihak Dishub DKI.

"Jadi kami masih memastikan itu jalur sepeda masih ada kekurangan atau tidak. Misalnya fase jalur jalan pemuda sudah selesai, jalan permukaan belum. Itu yang harus disesuaikan. Kalau itu memang jalur khusus dan tidak boleh dilintasi, harus difasilitasi dengan dipasangi rambu," katanya.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP