Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang hewan kurban dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan

Pedagang hewan kurban dilarang berjualan di trotoar dan badan jalan Pedagang hewan kurban. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menjelang Idul Adha lapak penjualan hewan kurban di DKI Jakarta Selatan mulai menjamur. Sejauh ini, suda ada sekitar 41 lapak hewan kurban.

Satpol PP Jakarta Selatan mengancam menindak tegas pedagang yang berjualan di trotoar. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum melarang pedagang hewan kurban menggelar lapak di trotoar, badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Karenanya, petugas tak segan-segan untuk menindak bagi siapapun yang melanggar Perda tersebut. "Kami bertugas menegakkan Perda," ujar dia, Senin (13/8).

Ujang melanjutkan, bentuk tindakan ada macam-macam. Namun, ia lebih dulu akan mengimbau kepada para pedagang.

"Kami imbau dulu. Kami minta untuk segera memindahkan ke lahan yang kosong. Kalau masih membandel kami pakai cara lain," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ayuni mengatakan, tak dipungkiri menjelang Idul Adha lapak penjualan hewan kurban akan semakin banyak. Tak jarang pedagang juga memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.

"Tidak ada tempat menyebabkan pedagang berjualan di trotoar," ujar dia.

Ayuni pun bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. "Kita hanya memberikan saran ke satpol pp. untuk merapihkan pedagang yang berjualan di trotoar , taman hijau, dan fasilitas pemerintah," ucap dia.

Reporter: Adi Nugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP