Minta Warga Disiplin Bayar Pajak Kendaraan, Wagub Riza: Uangnya untuk Bangun Jakarta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diketahui, aturan tersebut telah berlaku sejak Kamis 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.
Riza menegaskan mekanisme penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu sepenuhnya diatur Bapenda DKI Jakarta.
"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Jumat (16/9).
Riza menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi penerimaan pajak terbesar DKI Jakarta. Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap taat dan disiplin membayar pajak.
"Kami minta semua warga agar lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," jelas Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis 15 September 2022.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKIJakarta" kata Lusiana.
Total ada 11 sanksi administrasi pajak yang dihapus Bapenda. Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca Selengkapnya