Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai

Mi mengandung babi lolos & beredar, DPRD DKI nilai BPOM lalai Mie Korea mengandung babi. ©instagram.com/bpom_ri

Merdeka.com - BPOM menyatakan tiga merek mi asal Korea Selatan yang beredar di Indonesia mengandung babi. Tiga merek mi tersebut yakni Samyang, Nongshim, Ottogi.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menilai, hal itu adalah sebuah kelalaian dari lembaga terkait yang menangani masuknya makanan impor ke Indonesia. Sebab setelah produk itu masuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, BPOM baru menyatakan bahwa makanan tersebut mengandung babi.

"Bagaimana dia (mi) sudah ada di sini tentu ada lembaga yang meloloskan dan mungkin sudah lewat BPOM atau apa. Kemudian sekarang dinyatakan tidak halal berarti itu kelalaian dari lembaga yang bersangkutan," kata Pantas, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Selain itu, ketiga merek mi yang mengandung babi itu tidak memiliki logo halal. Hal ini menurut Pantas, adalah ilegal.

"Ya kan berarti itu ilegal, tidak mengikuti saran dari instansi resmi berarti liar dong, ya ditarik saja disita aja semuanya. Termasuk importirnya salah harus dihukum. Ya pedagangnya juga, bila perlu izin usahanya dicabut," ujarnya.

Dia menyarankan kepada BPOM agar lebih teliti dalam meyakinkan masyarakat soal makanan halal. Jika tidak itu akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Mereka meyakini bahwa itu halal ya nyatakan dong. Jadi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Kalau itu sudah lewat BPOM sebelumnya, mereka harus menggaransi. Kan itu bukan barang gelap, dia bisa beredar di masyarakat bagaimana kan ada tahapan-tahapannya," pungkasnya.

Sebelumnya, mi instan mengandung babi ini diketahui dari Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 untuk Kepala Balai Besar POM seluruh Indonesia. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketiga merek mi instan tersebut positif mengandung fragmen DNA spesifik Babi.

"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," seperti tercantum dalam surat BPOM yang dikutip merdeka.com.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP