Menghina via email, dr Ira dituntut 6 bulan bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang, dr Ira Simatupang hukuman 6 bulan penjara karena menyebarkan dokumen atau surat elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini Ira dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," ujar Riyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/6). Ira dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Menurut Riyadi, hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan diantaranya yang memberatkan terdakwa mengirim email kepada beberapa orang yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dr Bambang Gunawan.
"Sementara yang meringankan, terdakwa merupakan ibu rumah tangga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mempersilahkan dr Ira menyampaikan pembelaan.
"Saudara diberi kesempatan untuk menyampaikan surat pembelaan pada Pledoi. Silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum," tuturnya.
Kuasa Hukum dr Ira, Slamet Yuwono mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat berat, meski hanya 6 bulan. "Maupun satu hari penjara, kita tidak terima," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik dr Bambang, karena email tersebut dikirim ke orang tertentu saja.
"Email itu tidak disebarkan kepada umum. Hanya beberapa orang yang dikenal dr Ira saja. Justru dr Shierley (Istri dr Joseph Talangi) yang memberitahukan isi email itu ke suaminya hingga akhirnya tersebar," katanya.
Ia mengaku, optimis majelis hakim bisa optimis dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
"Kita masih optimis hakim memutuskan dr Ira tidak bersalah. Untuk itu kita akan ajukan pembelaan," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya