Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masalah foto, artis Bunga polisikan rekan bisnis ke Polda Metro Jaya

Masalah foto, artis Bunga polisikan rekan bisnis ke Polda Metro Jaya Ilustrasi Penipuan SMS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Artis cantik Bunga Nurlaila Martasari atau biasa dipanggil Bunga Zainal menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2) sore. Bunga mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan rekan bisnisnya.

Kuasa hukum Bunga, Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan, penipuan yang dialami kliennya mengenai bisnis pemotretan untuk sebuah kelender tahun 2017 yang diduga dilakukan Hari Wiradinata. Yang menjadi persoalan ternyata sesi pemotretan tidak hanya untuk kalender, namun juga untuk produk minyak angin.

"Jadi bunga ini pernah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu orang namanya Pak Hari Wiradinata, kesepakatan ini terkait pengambilan gambar atau foto. Di dalam surat kesepakatan itu dipergunakan untuk kalender saja namun belakangan terjadi tidak hanya kalender tapi keluar banyak produk yang ada foto itu," ujar Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Sementara Bunga mengaku bahwa sesi pemotretan dilakukan di awal tahun 2016, tepatnya tanggal 28 Januari. Kalau itu, dirinya setuju kerja sama karena pernah melakukan bisnis dengan Hari dan berjalan lancar sehingga dirinya tidak menolak saat ditawari kembali.

"Ternyata Januari 2017 foto aku keluarnya tidak sesuai kesepakatan gitu loh. Ada beberapa produk ya tapi satu brand gitu," katanya.

Dalam hal ini, Bunga menjelaskan kalau masalah ini sempat dia tanyakan secara kekeluargaan agar dirinya juga mendapat royalti atas penyisipan brand dalam foto dirinya.

"Saya sudah komunikasi WhatsApp juga, udah ajakin mereka bagaimana kalau kita secara kekeluargaan, tapi cuma di-read aja. Kayaknya enggak cukup baik terus aku minta kuasa hukumku untuk somasi juga dua kali tapi tidak ada tanggapan," ucapnya.

Namun saat ditanya bahwa permasalah ini dilakukan oleh menajemen, Bunga membantah. "Ini perlu diklarifikasi ini bukan terkait management ini tuh saya belum pakai manajemen saya kontrak sendiri pribadi jadi tidak ada sangkut pautnya sama manajemen," tegasnya.

Berdasarkan Nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 27 Februari 2017, tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bunga membawa bukti di antaranya surat perjanjian, poster foto Bunga yang disandingkan dengan produk minyak angin, dan beberapa bukti percakapan. Atas hal tersebut, Bunga mengaku telah menelan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sesuai bukti laporan yang diterima, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP