Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendaraan Listrik akan Bebas Ganjil Genap dan Diringankan soal Parkir di Jakarta

Kendaraan Listrik akan Bebas Ganjil Genap dan Diringankan soal Parkir di Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambangi LKB. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk intensif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.

"Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan insya Allah nanti akan ada insentif parkir," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, dia mengungkapkan, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Akan tetapi pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.

"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pergub tersebut akan membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama," jelas Anies.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP