Kenapa Pelaku Pelecehan Seksual Kian Berani Beraksi di Ruang Publik?
Merdeka.com - Pelecehan seksual di ruang publik akhir-akhir ini makin sering terjadi. Salah satunya di transportasi umum. Pelaku memanfaatkan kondisi penuh di angkutan untuk beraksi.
Seksolog Zoya Amirin mengatakan, perilaku pelecehan seksual yang dilakukan di area publik bisa disebut sebagai parafilia. Parafilia merupakan ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu. Dalam ilmu psikologi, para pengidap parafilia dapat didiagnosis menggunakan alat DSM (diagnostik, statistika, manual for mental disorder).
"Parafilia di DSM menjadi peran dalam pelecehan seksual, salah satunya perilaku yang meresahkan orang lain," ujar Zoya kepada merdeka.com.
Sebenarnya, perilaku pelecehan seksual tidak selalu merugikan orang lain atau dapat dikategorikan tindakan nonkriminal. Misalnya fetish. Tindakan itu menjadi kriminal ketika pelaku memanipulasi orang lain untuk dapat memenuhi hasrat seksualnya.
Sedangkan penyimpangan seksual yang berujung kriminal biasanya disebut sebagai frotteurism dan eksibisionis. Pengidap frotteurism biasanya ketika seorang individu merasa terangsang dengan menempelkan kelaminnya pada orang lain. Biasanya, penderita frotteurism tak takut beraksi di keramaian.
"Orang yang memiliki ciri frotteurism biasanya suka mengenakan bahan celana jeans atau berbahan kaos karena mudah. Ketika dia berdesak-desakan dan menggesekkan, dia merasa terangsang," kata Zoya.
Bagaimana Seorang Korban Harus Bertindak?
Zoya Amirin menilai seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual memang cukup berat. Namun demikian, dia tetap mendukung para korban meminta bantuan secara psikologis ataupun hukum.
Ketika korban berhasil melakukan langkah tersebut, setidaknya ada treatment psikologis tersendiri bagi penyintas.
"Ketika kamu dilecehkan itu sama saja kamu mengatakan bahwa saya tidak layak diperlakukan seperti ini. Jadi pesan psikologisnya, Anda membela diri Anda dan pastikan Anda tidak pernah menjadi pelaku pelecehan seksual atau jangan berkontribusi rip culture bercandaan seksis," jelas Zoya.
Bisakan Kelainan Seksual Ditangani
Pengesahan UU TPKS merupakan salah satu langkah progresif pemerintah untuk mencegah sekaligus mengatasi pelecehan seksual. Meski begitu, hukuman yang dibebankan sudah seharusnya dapat menimbulkan efek jera. Hukuman ini dapat diberlakukan pada banyak transportasi umum di Indonesia dengan Standar Operasional Pelaksanaan yang jelas.
"Gimana caranya si individu itu memiliki efek jera berarti kan berikan hukum yang benar-benar sesuai. Kan kadang-kadang cuma dikasih berapa bulan, sebulan atau cuma diberikan kajian agama itu ga efektif ," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat melakukan memfasilitasi pelaku ini untuk diberikan perawatan di panti laras.
"Pemerintah memasukkan mereka yang memiliki gangguan jiwa dan mereka yang tidak mampu. Juga bagi mereka yang tidak memiliki gangguan jiwa, jangan sampai gangguan jiwa bisa dijadikan jalan ninja untuk kabur dari tugas dan tanggung jawab."
Secara pribadi, seseorang juga bisa melakukan pengecekan mandiri di puskesmas terdekat yang sudah memiliki fasilitas psikolog atau psikiater untuk mendapat bantuan ahli. Hal ini karena perawatan terhadap kelainan ini tidak mudah diselesaikan, bahkan dengan obat penurun nafsu sekalipun.
"Kadang-kadang bukan hasratnya yang salah, tapi kemampuan kontrolnya. Jadi kalau hasrat lebih kecil atau dimatikan, tapi kan dia memiliki kemampuan otak untuk berbuat jahat," ujarnya.
Reporter: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelecehan seksual belakangan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Perempuan menjadi korban utama pelecehan seksual yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita hamil nampak berdiri di bus karena tak dapat duduk. Sementara di dekatnya ada seorang pemuda duduk sembari mendengarkan musik lewat headset.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya