Kejati Jakarta Selatan telah terima pelimpahan berkas Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kasi Pidsus Kejati Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas tahap satu atas tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Berkas tahap satu itu telah dikirim kepolisian pada Jumat 5 Desember 2018.
"Benar kita sudah terima berkas tahap 1 Jumat kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Yuvandi mengatakan pihaknya masih ada waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut. "Ya kalau lewat dari 14 hari berarti sudah lengkap. Kalau sesuai aturan bisa ditahan ya (Ahmad Dhani)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial karena unggahannya di akun Twitter miliknya. Dia menuliskan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP' pada Maret silam.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya