Kejati Jakarta Selatan telah terima pelimpahan berkas Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kasi Pidsus Kejati Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas tahap satu atas tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Berkas tahap satu itu telah dikirim kepolisian pada Jumat 5 Desember 2018.
"Benar kita sudah terima berkas tahap 1 Jumat kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Yuvandi mengatakan pihaknya masih ada waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut. "Ya kalau lewat dari 14 hari berarti sudah lengkap. Kalau sesuai aturan bisa ditahan ya (Ahmad Dhani)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial karena unggahannya di akun Twitter miliknya. Dia menuliskan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP' pada Maret silam.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya