Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebut Pemberkasan Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa Janji 14 Hari Rampung

Kebut Pemberkasan Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa Janji 14 Hari Rampung Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Dalam dua pekan hari kerja berkas itu ditargetkan akan segera disiapkan menuju persidangan.

"14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Jaksa sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak diserahkan polisi pada Rabu (10/5). Jaksa bakal meneliti berkas dari polisi yang sebelumnya masih dianggap kurang.

"Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil," ucap Ade.

Berkas Dilimpahkan Polisi ke Jaksa Hari Ini

Polisi akhirnya kembali melimpahkan berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan berat dengan korban David Ozora Latumahina ke jaksa. Berkas dilimpahkan polisi hari ini ke jaksa.

"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Penyerahan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas karena perlu dilengkapi atau P19. Hal itu sesuai catatan JPU yang telah diserahkan kepada penyidik beberapa hari lalu.

Maka dari itu, kata Trunoyudo, setelah JPU menerima berkas perkara, beberapa hari ke depan akan kembali dilakukan penelitian untuk selanjutnya menyatakan apakah berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.

Dikritik Kubu David

Persidangan tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan pengadilan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5).

Mellisa menerangkan, kubu David akan kembali berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023. Apabila dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal di gelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.

"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.

Mellisa mengkhawatirkan masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.

"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar dia.

Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya