Kebakaran Glodok Plaza dan Terbongkarnya Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Keselamatan
Ratusan gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Kebakaran Glodok Plaza Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (15/1) malam, masih menyisakan duka bagi keluarga kehilangan kerabatnya termasuk anak akibat peristiwa tersebut. Mereka hingga kini masih menunggu hasil identifikasi Tim DVI Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan apakah keluarganya menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Teranyar dari proses penyelidikan dan evakuasi kebakaran di Glodok Plaza, hingga Rabu (22/1) total 11 kantong jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"11 kantong jenazah sudah berhasil dievakuasi ke RS Polri untuk proses identifikasi," kata Kapusdatin BPBD DKI Jakarta Mohammad Yohan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Satu jenazah ditemukan pada pukul 16.39 WIB di lantai 8 Glodok Plaza. Diketahui, sebanyak 14 orang dilaporkan hilang saatkebakaran yang terjadi pada Rabu malam 15 Januari 2025 itu. Jumlah ini diterima petugas gabungan dari keluarga dan rekan korban yang melapor ke Poskotis.
Adapun 14 orang yang hilang itu adalah Aulia Belinda (28), Deri Sauki (25), Osima Yukari (25), Aldrina S (29), Ade Aryti (29), Shinta Amelia (20), Indira Seviana Bela (25), Keren Shalom J (21), Intan Mutiara (26), Desti, Zukhi F Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56), dan Dian Cahyadi (38).
Sejak Kamis 16 Januari 2025, petugas gabungan terus mencari keberadaan korban kebakaran Glodok Plaza yang hilang di 7,8, dan 9. Secara berangsur, proses pencarian pun membuahkan hasil.
"Untuk perkembangan identitas korban akan di informasikan lanjut setelah rilis data dari RS Polri Kramat Jati," ucap Yohan.
Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Kebakaran besar gedung Glodok Plaza hasil penyelidikan awal diduga disebabkan dari peredam suara yang memiliki gas.
Kasudin Gulkamart Jakarta Barat, Syarifuddin menjelaskan titik kebakaran berada di lantai tujuh dan delapan yang merupakan tempat hiburan.
"Area yang terbakar memang luas, dan yang terbakar juga ini diskotek dan tempat hiburan malam, diskotek dan karaoke, jadi gas fuel jadi perambatan ini cepat sekali," ungkap Syarifuddin kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis (16/1).
Syarif menjelaskan, gaspul itu merupakan peredam suara berbentuk busa yang ditempatkan di ruang karoke dan diskotek. Sementara di bagian dalam busa itu menyimpan semacam gas yang jadi penyulut kebakaran cepat melanda.
Di tengah amukan api yang semakin meluas, sembilan orang dilaporkan terperangkap di lantai atas gedung. Mereka terdiri dari pekerja dan pengunjung yang berada di area diskotek serta karaoke.
Kesembilan orang yang diselamatkan segera mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim Palang Merah Indonesia (PMI) dan dinyatakan dalam keadaan stabil.
Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung
Sementara itu, di tengah identifikasi dan investasi dilakukan kepolisian mengenai penyebab kebakaran tersebut, terungkap fakta bahwa Glodok Plaza tidak memiliki syarat keselamatan kebakaran gedung. Bahkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bahkan pernah memberikan peringatan kepada pengelola Glodok Plaza pada 2023. Peringatan diberikan, lantaran Glodok Plaza tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung.
Hasilnya sejak 2023 lalu, Glodok Plaza tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat keselamatan kebakaran. Karena gedungnya serta tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
Meski begitu, pengelola Glodok Plaza tidak dijatuhkan sanksi karena diberikan waktu untuk perbaikan selama setahun sampai 2024. Sayangnya, kebakaran melanda Glodok Plaza di awal 2025 sebelum pengawasan tahunan terhadap gedung-gedung dilakukan Pemprov Jakarta.
"(Glodok Plaza) satu tahun kita berikan waktu (perbaikan) karena kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa," kata Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1).
Satriadi menjelaskan, ada empat hal yang dicek oleh pihaknya terkait dengan syarat keselamatan kebakaran gedung di Jakarta. Pertama, tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke gedung.
"Itu jangan sampai ada, apa namanya tuh kayak gapura yang menghalangi," ucap Satriadi.
Kedua, tersedianya prasarana proteksi kebakaran aktif yang masih berfungsi, semisal, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga sprinkler berfungsi dengan baik.
"Ketiga, Management Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Jadi, siapa berbuat apa dalam hal itu harus struktur. Nah terakhir, tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi," jelas Satriadi.
Dia menyebut, empat hal ini dipenuhi Glodok Plaza. Namun, empat hal ini bakal diperiksa untuk mengetahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
"Misalkan gini, saya periksa hari ini dia berfungsi, sebulan kemudian, itu tidak berfungsi. Nah itu seharusnya tanggung jawab pemilik dan pengelola. Nah nanti lah proses penyelidikan itu yang harus dilihat salahnya di mana," kata dia.
Satriadi menuturkan, Dinas Gulkarmat Jakarta hampir setiap tahun melakukan pemeriksaan gedung-gedung. Gedung-gedung yang memenuhi syarat, bakal dikeluarkan sertifikat keselamatan kebakarannya.
694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
Bukan hanya Glodok Plaza, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat, ratusan gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Menurut Satriadi, ada dua kelompok gedung bertingkat di Jakarta. Pertama, gedung tinggi dengan 8 lantai ke atas dan gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah.
Pemeriksaan keselamatan kebakaran gedung rutin dilakukan Dinas Gulkarmat Jakarta setiap tahun. Dari pemeriksaan 2024, gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran ada 361 gedung.
"Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1).
Lalu, untuk gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah, sebanyak 333 juga didapati belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Sehingga, total gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat ada 694.
"Gedung menengah-rendah 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung," ucap Satriadi.
Satriadi menyampaikan, setiap gedung yang tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran diberikan kesempatan untuk berbenah selama setahun.
Nantinya, petugas Damkar akan kembali memeriksa kondisi gedung-gedung secara periodik. Gedung yang telah memenuhi syarat bakal diberikan sertifikat kebakaran tahunannya.
"Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," kata dia.
Syarat Diperlukan Agar Gedung Bertingkat Punya Standar Keselamatan Kebakaran
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat ada total 694 gedung-gedung bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.
Padahal merujuk ketentuan terhadap bangunan publik tertentu, diharuskan menyampaikan sertifikasi kebakaran yang diberikan oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta yang dilakukan secara periodik tahunan. Baik dari segi peralatan dan instalasinya agar kesiapan peralatan pencegahan berjalan sesuai yang direncanakan jika terjadi kebakaran.
Satriadi mengatakan, ada empat hal yang dicek Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dari bangunan gedung untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat keselamatan kebakaran atau tidak.
"Saya ingin informasikan ada empat hal yang diperiksa terkait dengan keselamatan kebakaran di gedung. Pertama, terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak," kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu (22/1).
Kedua, Satriadi melanjutkan, ada atau tidaknya proteksi kebakaran aktif yang berfungsi dengan baik, seperti alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, hingga smoke detector.
"Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua," ujar Satriadi.
Keempat Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Gedung-gedung harus memiliki manajemen keselamatan kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
"Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," ucap Satriadi.
Kewajiban Pengelola Gedung
Menurut Satriadi, pengelola atau pemilik gedung bertanggung jawab memastikan setiap proteksi kebakaran yang ada di gedungnya terawat dengan baik. Kondisi proteksi harus senantiasa dalam kondisi baik tak hanya saat diperiksa petugas Gulkarmat.
Satriadi menuturkan, Gulkarmat Jakarta selalu memberikan kesempatan kepada pengelola gedung untuk berbenah, jika ditemukan adanya proteksi kebakaran gedung yang tidak berfungsi saat dilakukan pemeriksaa. Pengelola diberikan waktu perbaikan selama setahun.
"Kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa. Perlu ada perbaikan. Kan maintenance itu butuh biaya dari perusahaan juga. Tapi yang pasti pembinaan terus kita lakukan," kata dia.