Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Transjakarta sudah in kracht, Udar tak lagi digaji

Kasus Transjakarta sudah in kracht, Udar tak lagi digaji Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menemukan data 68 PNS DKI Jakarta belum melakukan registrasi ulang. Salah satu sebabnya, mereka sedang dalam proses hukum sehingga tak bisa melakukan registrasi ulang secara online

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan, ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus tetapi masih menerima gaji. Sebab, selama belum ada kekuatan hukum tetap, mereka tetap berstatus sebagai pegawai. Sedangkan yang sudah in kracht otomatis gajinya tidak lagi diberikan karena status PNS-nya dicabut.

Dia mencontohkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. Udar telah menerima putusan untuk dihukum selama 13 tahun.

‎"Udar Pristono udah pemberhentian, karena sudah ingkrah. Kalau pemberhentian dengan tidak hormat enggak dapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat masih dapat pensiun," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).

Sedangkan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman, masih menerima gaji. Walaupun sedang menjalani proses hukum, status Alex sendiri masih PNS DKI. Sampai akhirnya ada surat keputusan dari pengadilan.

"Kalau contoh alex usman belum dapat sk dari pengadilan dan rutan, ini lagi kita minta. Tapi sekarang sudah diberhentikan sementara, namun tinggal menunggu SK aja. Nanti keputusan pemberhentian dari gubernur. Kalau sudah ada keputusan tertulis langsung pemberhentian," tuturnya.

Agus menjelaskan, status yang akan diberikan kepada mereka yang terjerat kasus hukum nantinya adalah dipecat tidak terhormat. Sehingga mereka tidak akan menerima tunjangan hari tua atau pensiun.

‎"Kalau dia di Tipikor pasti tidak dengan hormat. Pemberhentian dengan hormat itu bisa minta sendiri. Seperti minta pensiun dini. Pak Haris, mantan Dinas Energi minta pensiun dini," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP