Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel

Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel Rekonstruksi Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs segera naik ke persidangan. Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Ade menjelaskan proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung. Sedangkan, saat ini baru AG yang telah menjalani tahap II dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga, Ade meminta agar terkait teknis langsung ke Kejari Jaksel.

"Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," tuturnya.

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan pihaknya telah siap untuk menggelar sidang Mario Dandy Cs. Sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelasnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dalih Pacar Tamara Melatih Berenang Dante
Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dalih Pacar Tamara Melatih Berenang Dante

Dalih YA mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan.

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan

Selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.

Baca Selengkapnya
Pesan Menggetarkan Kasad Jenderal Maruli, Keras Ingatkan Perwira TNI AD Bukan Sekadar Pangkat!
Pesan Menggetarkan Kasad Jenderal Maruli, Keras Ingatkan Perwira TNI AD Bukan Sekadar Pangkat!

Jenderal Maruli mengingatkan dengan keras dan tegas bahwa perwira TNI AD bukanlah sekadar pangkat belaka.

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal TNI Jabat Posisi Penting di Kejagung, Ajukan Jampidsus Dikawal POM Sebelum Diikuti Anggota Densus 88
Sosok Jenderal TNI Jabat Posisi Penting di Kejagung, Ajukan Jampidsus Dikawal POM Sebelum Diikuti Anggota Densus 88

Perintah pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata diusulkan oleh seorang jenderal TNI.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya