Merdeka.com - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs segera naik ke persidangan. Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Ade menjelaskan proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung. Sedangkan, saat ini baru AG yang telah menjalani tahap II dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga, Ade meminta agar terkait teknis langsung ke Kejari Jaksel.
"Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," tuturnya.
Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan pihaknya telah siap untuk menggelar sidang Mario Dandy Cs. Sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelasnya.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan.
Advertisement
Dipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sekitar 5 Menit yang laluBesok, DPRD DKI Jakarta Bakal Lantik Bastian Simanjuntak Gantikan Mendiang M Taufik
Sekitar 1 Jam yang laluPemasok Pelat Polisi Palsu dan Air Gun David Yulianto Si 'Koboi Tol Tomang' Ditangkap
Sekitar 2 Jam yang laluHingar Bingar Formula E 2023, Bagaimana Persiapan Sepekan Jelang Balapan?
Sekitar 3 Jam yang lalu25 Lapak Pemulung di Duren Sawit Terbakar, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia
Sekitar 4 Jam yang laluBegini Nasib Ngabila Salama, ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta
Sekitar 7 Jam yang laluSpesialis Jambret Handphone di Monas Ditangkap, Begini Modus Pelaku Sebelum Beraksi
Sekitar 8 Jam yang laluIni Dia Sponsor Utama Formula E 2023
Sekitar 23 Jam yang laluTemuan BPK: Rp197,55 Miliar Tak Tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU
Sekitar 1 Hari yang lalu9 Kali Beraksi, Sindikat Perampok Alfamart Pakai Uangnya untuk Judi Slot
Sekitar 1 Hari yang laluMelawan saat HP Dirampas, Siswi SMP sampai Terseret Motor Jambret
Sekitar 1 Hari yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 2 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 3 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 5 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 5 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 5 Hari yang laluLiga 1: Gabung Persija, Ryo Matsumura Dapat Pujian dari Thomas Doll
Sekitar 40 Menit yang laluResmi Gabung Persib, Tyronne Del Pino Pasang Target Tinggi di Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami