Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel

Kamis, 23 Maret 2023 13:21 Reporter : Bachtiarudin Alam
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel Rekonstruksi Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs segera naik ke persidangan. Tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Ade menjelaskan proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung. Sedangkan, saat ini baru AG yang telah menjalani tahap II dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan. Sehingga, Ade meminta agar terkait teknis langsung ke Kejari Jaksel.

"Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," tuturnya.

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan pihaknya telah siap untuk menggelar sidang Mario Dandy Cs. Sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan.

[eko]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini