Kapolda: Pemasang spanduk provokatif saya pidanakan dengan UU SARA
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan geram masih ada spanduk bernada provokasi bertebaran di ibu kota. Kapolda mengancam menindak tegas orang-orang yang nekat memasang spanduk bernada provokatif. Apalagi pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan imbauan.
"Ini merupakan peringatan terakhir bagi para pelaku pemasang. Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan Undang-undang SARA ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, para pengurus masjid maupun ormas masih diberikan kesempatan menurunkan spanduk. Sebab, spanduk tersebut sangat meresahkan masyarakat bahkan bernada intimidasi dan juga ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum ya," tutup Iriawan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan saat ini pihaknya telah menurunkan ratusan spanduk yang bernada provokatif.
"Ini hampir 600 ya, 790 spanduk," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Sementara itu, jika ditemukan pelaku pemasangan spanduk, Sumarsono menyatakan Pemprov DKI tidak akan memproses hal tersebut.
"Urusan Pemprov itu mencopot spanduk yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum. Prinsip itu regulasinya," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, jika ditemukan unsur pidana dalam insiden tersebut itu merupakan kewenangan kepolisian untuk menindaknya.
"Nah, soal ini digerakkan oleh orang lain misalnya dan ada unsur pidananya itu urusan kepolisian yang akan melakukan tindakan. Jadi ada pembagian tugas dengan pihak kepolisian," tandas Sumarsono.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya