Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru

Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru Suasana mal di Masa PPKM. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pengelola tempat wisata, mal, hingga kafe yang lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mal, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Menurut Febrie, sanksi itu diperlukan agar ada konsekuensi yang pengikat bagi para pengelola maupun masyarakat untuk patuh terhadap prokes yang berlaku selama PPKM level 3. "Sehingga kita juga bisa mengikat pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur Lebaran kemarin," katanya.

Febrie berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan. "Contoh, ada PeduliLindungi kalau masuk mal, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab," tegasnya.

Dia mengatakan, tidak ada cara lain, selain harus ada disiplin prokes. Untuk melakukan pengawasan itu diperlukan pembentukan satgas yang disebar ke tempat-tempat yang sudah diidentifikasi akan ramai pengunjung.

"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, nggak ada risiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," imbaunya.

Menurutnya, masyarakat kemungkinan akan bepergian ke tempat wisata, mal, restoran dan tempat-tempat lainnya selama masa Libur Nataru. "Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika masuk (mal dan tempat wisata), ada PeduliLindungi, dan bawa hasil swab," katanya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kemarin pembahasan Inmendagri Nomor 62 akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," ucap Febrie.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya