Jurus Jitu Anies Baswedan Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies menyampaikan beberapa solusi untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.
Ingub Nomor 66 tahun 2019 diharapkan dapat mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, mulai dari memanfaatkan transportasi umum sampai melakukan penghijauan demi menghadirkan udara yang sehat dan bersih di Jakarta.
Berikut ini solusi Anies mengatasi masalah polusi udara di Jakarta:
Tidak Ada Angkutan Umum Berusia 10 Tahun
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan, Seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.
Memperluas Ganjil Genap
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comUntuk mengurangi polusi udara, Pemprov akan memperluas kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion princing yang berkaitan dengan pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
Anies memastikan akan ada perluasan kawasan ganjil genap, dan waktu ujicoba masih dibahas, namun kemungkinan pekan depan atau sepanjang bulan Agustus. Sementara penerapannya baru akan dimulai pada 1 September.
"Akan ada periode ujicoba sama seperti pada saat tahun lalu ada ujicoba, sesudah itu baru fase enforcement tapi enforcement hampir pasti kita ke tanggal 1 September," jelas Anies.
Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAnies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.
Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.
Beralih ke Energi Ramah Lingkungan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam Ingub tersebut Pemprov akan beralih ke energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahar bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Untuk itu, Anies memerintahkan Kepada Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, agar menginstalasi solar panel pada seluruh gedung pemerintah milik daerah yang dimulai pada tahun 2019 dan diselesaikan pada tahun 2022.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya