JK ingatkan Anies soal keputusan reklamasi tak rugikan investor
Merdeka.com - Polemik proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta masih berlanjut. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau C, D dan G.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, nasib proyek reklamasi berada di tangan Pemprov DKI. Namun, dia berharap keputusan yang ambil Pemprov harus mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara dan investor.
"Ini sudah di tangan gubernur, biar mereka putuskan. Tapi yang penting juga ialah saling menguntungkan bagaimana perbaiki apa yang sudah diinvestasi itu tidak merugikan rakyat dan negara, negara juga tidak merugikan investor," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (30/1).
JK menambahkan, perencanaan proyek reklamasi sebetulnya sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Sementara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut ke Teluk Jakarta sudah digagas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"NCICD itu di luar, semacam pemecah ombak, tapi ya jauh di luar, jadi berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak keras permintaan Anies mencabut HGB Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan BPN. Alasannya tak ada pelanggaran administrasi terkait penerbitan izin tersebut.
"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Sofyan Djalil, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, permintaan Anies terkait pencabutan HGB bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika kemudian mendadak dibatalkan, lanjut Sofyan, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum.
Dia lantas menantang Anies menggugat ke PTUN jika tidak menyetujui HGB yang diterbitkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Jika pemerintah daerah tidak setuju dengan kita, pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Sofyan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Klaim Pasangan Paling Terbuka Bertukar Pikiran: Dua yang Lain Apakah Ada?
Anies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.
Baca SelengkapnyaMisi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Banyak Investor Antre Mau Bangun IKN: Tapi Disaring Sesuai Kebutuhan
Pemerintah melakukan verifikasi dan penyaringan investor sesuai kebutuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya