Jika temukan peredaran pil PCC, warga Jakarta diminta lapor polisi
Merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan peredaran pil PCC (Paracetamol Cafein Caristoprodol) yang menelan korban jiwa tiga remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Meeka tewas setelah mengonsumsi pil yang peredarannya telah dilarang BPOM ini.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya belum mendapat laporan terkait peredaran pil ini.
"Saya belum dengar itu. Nanti kita cek ke (Ditres) Narkobanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/9).
Argo mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan transaksi obat terlarang ini. "Masyarakat harus melihat kalau ada orang yang dicurigai melakukan transaksi lapor ke polisi," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran obat yang efeknya sangat berbahaya ini, polisi melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. "Polisi juga harus aktif melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah-wilayah untuk antisipasi," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan pihaknya sering mendapat laporan terkait peredaran PCC ini.
Jika ditemukan ada yang menjual bebas, izin apotekernya dicabut. "Ada yang diingatkan. Ada yang dicabut izin praktik," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (14/9). Sejauh ini Koesmedi tak menyebut berapa jumlah apoteker yang dicabut izinnya.
Dia mengatakan PCC termasuk jenis narkoba. Efek sampingnya pun sama seperti yang dialami para pemuda di Kendari.
"Sejenis narkoba yang punya efek seperti yang diberitakan," ujarnya singkat. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya