Jakpro Patok Tarif Sewa di Kampung Susun Bayam Rp615-765 Ribu Per Bulan
Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait warga Kampung Susun Bayam yang mengeluhkan tingginya tarif sewa hunian tersebut. Diketahui, Jakpro menawarkan harga sewa sebesar Rp615-765 ribu per bulannya.
“Tarif pada rentang Rp615-765 ribu disesuaikan dengan lantainya (dan) sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Rabu (22/2).
Dia mengklaim, tidak ada penggusuran dalam membangun Kampung Susun Bayam. Yang dilakukan Jakpr, kata Syachrial, adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang melibatkan pihak independen yang kredibel agar program ini tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syachrial juga mengklaim, secara sukarela meninggalkan wilayah tersebut agar pembangunan Kampung Susun Bayam di dekat Jakarta International Stadium (JIS) dapat terlaksana kala itu.
“Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Syachrial pun telah mengatakan pihaknya tidak akan mengubah besaran tarif yang ditawarkan karena dalih sudah sesuai dengan Pergub yang ada.
"Besaran tarif kita sudah kunci. Kita tawarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang bervariasi dari Rp600rb-Rp700rb sekian," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif ketika dikonfirmasi, Senin (20/2).
Syahrial juga mengaku, pihaknya tak akan memberi subsidi. Jakpro, kata Syahrial, merupakan entitas yang harus mencari keuntungan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.
Baca SelengkapnyaJoko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca SelengkapnyaProgram 1 desa 1 faskes 1 nakes menjadi prioritas Ganjar-Mahfud dalam menahkodai pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya