Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tiga poin utama kesaksian ahli pidana usai saksikan pidato Ahok

Ini tiga poin utama kesaksian ahli pidana usai saksikan pidato Ahok Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama Mudzakkir mengungkapkan ada tiga poin yang didapatkan usai menyaksikan pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Saat itu mantan Bupati Belitung Timur menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Kalimat yang paling penting ada 3 hal dalam konteks itu (pidato Ahok), dia katakan terkait dengan 'jangan percaya pada orang' itu yang saya kutip berulang-ulang pada keterangan ahli," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia ini mengungkapkan, poin kedua adalah kata 'maka kamu enggak memilih saya' serta poin ketiga adalah 'dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51' yang kemudian diulang dengan bahasa yang berbeda yakni 'dibodohi'.

"Yang kedua adalah 'maka kamu enggak memilih saya kan'. Ketiga dibohongi pakai Al-Maidah 51' dan seterusnya. Bagian berikutnya kata dibohongi itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan 'dibodohi'," jelasnya.

Mudzakkir mengungkapkan, dari penggalan kata tersebut kemudian menganalisis berdasarkan keahliannya sebagai pakar hukum pidana. Tujuannya untuk mencari unsur pidananya sebagaimana dilaporkan oleh sejumlah umat Islam.

"3 Penggalan kata ini yang ahli analisis, yang di atas itu, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa, kami konstruksikan jadi satu kesatuan, orang itu adalah orang yang menyampaikan Al-Maidah 51, maknanya demikian, orang yang menyampaikan Al-Maidah 51," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP