Ini jawaban JPU soal kubu Jessica keberatan atas dakwaan
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya terkait 3 tahapan dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHAP yang menyatakan harus adanya tahap persiapan, permulaan pelaksanaan dan tahap pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, penuntut umum, Jaksa Madya Ardito Muwardi mengatakan yang dimaksudkan oleh kuasa hukum bukan merupakan gambaran dari suatu pembunuhan berencana. Tak hanya itu, pendapat tersebut merupakan suatu pendapat yang keliru dan mengada-ada.
"Uraian tentang pembunuhan berencana hanya menitikberatkan pada objek dan mengabaikan peran subjek," kata Ardito saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Lebih lanjut Ardito menjelaskan, penasehat hukum terdakwa Jessica terpaku pada objek yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana dan mengabaikan peran subjek yakni pelaku dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi pelaku sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan pembunuhan.
Sebab, yang dimaksudkan dengan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHAP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan dan mensyaratkan adanya penguraian 3 tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana).
Tak hanya itu, Ardito juga mengatakan pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun berdasarkan pratik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana.
"Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai darimana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta dimana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya. Karena hal itu sudah termasuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP," tutur Ardito saat persidangan di ruang Kartika 1.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Jessica telah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materil dan tidak ada missing link pada uraian peristiwa pidana tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnya