Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban JPU soal kubu Jessica keberatan atas dakwaan

Ini jawaban JPU soal kubu Jessica keberatan atas dakwaan Sidang Jessica Kumala Wongso. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya terkait 3 tahapan dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHAP yang menyatakan harus adanya tahap persiapan, permulaan pelaksanaan dan tahap pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, penuntut umum, Jaksa Madya Ardito Muwardi mengatakan yang dimaksudkan oleh kuasa hukum bukan merupakan gambaran dari suatu pembunuhan berencana. Tak hanya itu, pendapat tersebut merupakan suatu pendapat yang keliru dan mengada-ada.

"Uraian tentang pembunuhan berencana hanya menitikberatkan pada objek dan mengabaikan peran subjek," kata Ardito saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Lebih lanjut Ardito menjelaskan, penasehat hukum terdakwa Jessica terpaku pada objek yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana dan mengabaikan peran subjek yakni pelaku dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi pelaku sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan pembunuhan.

Sebab, yang dimaksudkan dengan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHAP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan dan mensyaratkan adanya penguraian 3 tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana).

Tak hanya itu, Ardito juga mengatakan pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun berdasarkan pratik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana.

"Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai darimana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta dimana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya. Karena hal itu sudah termasuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat (2) KUHAP," tutur Ardito saat persidangan di ruang Kartika 1.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Jessica telah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materil dan tidak ada missing link pada uraian peristiwa pidana tersebut.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Punggung Ajudan Ganteng Mendadak jadi 'Meja' Pensiunan Jenderal Kopassus, ini Potretnya

Punggung Ajudan Ganteng Mendadak jadi 'Meja' Pensiunan Jenderal Kopassus, ini Potretnya

Berikut momen punggung ajudan ganteng mendadak menjadi 'meja' oleh pensiunan Jenderal Kopassus.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
7 Golongan Orang yang Terlindungi dari Terik Panas Matahari di Hari Kiamat

7 Golongan Orang yang Terlindungi dari Terik Panas Matahari di Hari Kiamat

Golongan orang yang selamat dari panas terik matahari di hari kiamat dan tanda-tandanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sadis! Pria di Jaksel Tega Bakar Istri Hidup-Hidup Gara-Gara Api Cemburu

Sadis! Pria di Jaksel Tega Bakar Istri Hidup-Hidup Gara-Gara Api Cemburu

Pria bernama Jali Kartono alias JK tega membakar istrinya M hidup-hidup gara-gara tersulut rasa cemburu.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Niat Sholat Dzuhur Sendiri dan Berjamaah Beserta Tata Caranya

Niat Sholat Dzuhur Sendiri dan Berjamaah Beserta Tata Caranya

Niat dan tata cara sholat dzuhur yangwajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'

Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri

Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari

Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku

Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri

MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih

Baca Selengkapnya icon-hand
5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok

ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand