Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan dan Imbauan Polisi kepada Atlet Sepatu Roda yang Beraksi di Jalan Raya

Ini Aturan dan Imbauan Polisi kepada Atlet Sepatu Roda yang Beraksi di Jalan Raya Aksi atlet sepatu roda di jalan raya Jakarta. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan ada dua poin dalam aksi viral para atlet sepatu roda atau roller skate di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain melanggar aturan lalu lintas, kegiatan itu juga membahayakan jiwa.

Pada poin pertama, aksi itu melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut. Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik, sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jamal Alam dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/5).

Poin kedua yakni terkait kecepatan dan para atlet yang didominasi anak-anak. Hal ini sangat membahayakan atlet dan orang lain.

"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor. Melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," katanya.

Panggil Penanggung Jawab

Untuk itu, kata Jamal, kepolisian akan menelusuri juga menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Tak hanya itu, kepolisian juga akan memanggil ketua atau penanggung jawab untuk diberikan imbauan.

"Di arena atau lokasi-lokasi yang memang sesuai peruntukannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan-kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya. Lalu pada waktu-waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan bermotor di lokasi atau kawasan tertentu yang disediakan," imbau Jamal.

Tak hanya undang-undang itu, Jamal menyebutkan ada pula peraturan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Perkap Kapolri No 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, di jelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan izin dari Kepolisian," pungkasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

2 Jenderal Polisi Sampai Kesemsem pada Bripda Novandro, Aksi Heroiknya Relakan Motor Dilindas Truk Berujung Karier Moncer

Aksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta

FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta

Ada ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.

Baca Selengkapnya