Seorang kakek paruh baya berusia 62 tahun diringkus Polres Metro Jakarta Pusat lantaran diduga melakukan tindak asusila berupa pencabulan kepada anak di bawah umur.
"Kami masih proses (pelaku)," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/8).
Aksi cabul pelaku dilakukan kepada korban yang merupakan tetangganya. Bermodalkan diming-imingi sejumlah uang, pelaku kerap melakukan aksi cabulnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Diiming-imingi dikasih uang. Saya lupa nominalnya tetapi diimingi sejumlah uang," beber Wisnu.
Sementara, Wisnu menyampaikan berdasarkan pengakuan dari pelaku terungkap telah beberapa kali melancarkan aksi cabulnya tersebut, ketika ketika kondisi rumah dan sekitarnya sepi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," katanya.