Dugaan malapraktik, dokter RS Masmitra dipolisikan karyawan sendiri
Merdeka.com - Kasus perseteruan antara pasien dan dokter di rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, Ira Rahmawati melaporkan RS Masmitra, Jatimakmur, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Ceritanya, anak Ira yang bernama Maudy Cendana Purba dilarikan ke RS Masmitra pada 6 November 2015 lalu. Maudy sakit demam tinggi dan sulit napas. Ira sendiri bekerja di rumah sakit tersebut.
"Langsung saya bawa ke rawat jalan, di situ ada dokter spesialis anak dokter AO sedang praktik. Ditimbang segala macam, saya ketemu dokter disarankan untuk dirawat. Kami pihak keluarga setuju untuk rawat ulang kembali," kata Ira saat melaporkan RS Masmitra ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/3).
Ira kembali mengenang, belum ada sejam di ruangan, tiba-tiba anaknya mengedan, langsung membiru bibirnya. Saat itu, dirinya langsung memanggil perawat. Diberikan tindakan medis oleh perawat dengan oksigen. Maudy memang memiliki riwayat penyakit paru-paru. Sebelum perawatan ini, Maudy sudah dirawat di rumah sakit itu. Namun telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
"Perawat A langsung lari ke luar ruangan ngambil oksigen, dan oksigen adanya di samping kamar ruangan. Di RS itu enggak ada oxygen central, masih tabung. Yang central adanya di UGD. Setelah oksigen masuk saya coba ngomong ke perawat itu masih ada dokter enggak, dokter A ini, katanya sedang visit di kamar sebelah, dipanggil, datang, dr. A itu menyarankan ini harus disedot karena dia tersedak berarti ada sesuatu di tenggorokan," tambah dia lagi.
Ira kembali bercerita, perawat berlari mencari alat sedot, petugas medis sempat bingung dimana alat sedot itu berada. Karena tak tamu lama menunggu, Ira meminta izin ke dokter untuk memberikan bantuan secara manual, disedot. Sayang tidak berhasil.
"Alat datang, kebetulan enggak lengkap set-nya. Selang penghubung yang langsung ke pasien itu enggak ada, perawat lari lagi ngambil selang penghubung. Alat ready, pas disedot dapatlah itu lendir, kondisinya tadinya membiru, memerah kembali dan dr A ini menyarankan untuk dirujuk. Kami pihak keluarga mengiyakan," jelas Ira.
Namun rupanya tak berselang lama, kondisi bayi kembali membiru, kesulitan bernapas. Dokter yang menangani sudah tidak ada. Ira pun mencari dokter jaga di UGD.
"Dokter datang, dokter bilang 'siapin set emergency' ke tim perawat. Tim perawat langgsung lari berhamburan ngambil set emergency," kata dia.
Lagi-lagi alat yang diberikan tak lengkap. Tidak bisa langsung dipakai, sehingga perawat berlarian lagi mencari alat itu.
"Sambil menuju ke kamar saya coba rakit, saya kasih ke dokternya, dokternya minta izin ke kami untuk melakukan napas buatan. Dicoba napas buatan dan dokter meminta izin lagi untuk memasang alat bantu napas, kami mengiyakan," kata dia.
Setelah dipasang alat bantu napas, belum sempat terpasang, dokter spesialis anak yang pernah merawat bayi datang, dokter itu menyarankan untuk segera merujuk. Namun dia menyebut tak ada bantuan dari pihak RS untuk mencari alternatif rumah sakit lain.
Akhirnya dokter itu menghubungi dokter tempat praktiknya yang lain, sembari menelpon itu, dokter itu melihat kondisi pasien sudah makin memburuk. Akhirnya dokter tersebut mengambil tindakan medis di situ juga dengan alat seadanya.
"Akhirnya almarhum yang dirawat inap biasa dipindah di ruang high care unit di bawahnya ICU. Di situ lah almarhum pergi," kata dia.
Ira pun melaporkan dokter AO ke polisi dengan dugaan malapraktik. Sebab, ketersediaan alat yang tidak mencukupi di rumah sakit itu.
"Keterlambatan alat, kalau misalnya set emergency alat emergensi itu standby, minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke RS yang lain, minimal masuk ke ruang ICU enggak pergi. Ini karena kelalaian," kata dia lagi.
Soal alasan kenapa baru melapor sekarang, sementara kejadian pada 2015 lalu, Ira mengatakan, sebab sampai saat ini pihak RS tidak ada niat baik. Karena itu dia memilih untuk menempuh jalur hukum saja.
Pengacara Ira, Afrizal mengatakan, pasal yang disangkakan yakni mengenai kelalaian rumah sakit. Pasal yang disangkakan yakni indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 UU Kesehatan.
"Yang dilaporkan dokter AO. Ini dokternya dulu. Spesialis anak," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaPasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit
Baca SelengkapnyaIa membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaDokter Saskia menyarankan agar tidak langsung mencuci muka setelah beraktivitas di luar ruangan atau terpapar sinar matahari.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaMemang rumah tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter yang terpampang sesuai papan nama Sukita Kurnia dan Santo Kurnia.
Baca Selengkapnya