DPRD DKI soal UMP Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta: Level Jakarta Sangat Layak

Rabu, 30 November 2022 01:33 Reporter : Merdeka
DPRD DKI soal UMP Naik 5,6 Persen jadi Rp4,9 Juta: Level Jakarta Sangat Layak Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Menurut Zita, besaran UMP DKI senilai Rp4,9 juta itu sudah sangat layak. Justru, kata Zita unsur pengusaha yang akan lebih berat.

"Saya saja melihat fakta di lapangan dengan gaji Rp4,9 itu masih banyak yang berat kalau perusahaan-perusahaan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

"Apalagi kalau Rp5,1 juta, saya rasa berharap boleh saja Rp5,1 tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI. Jadi saya rasa level DKI 4,9 itu sudah sangat layak," lanjut dia.

Zita bahkan menyarankan untuk melakukan survei terkait hal itu. Pasalnya, kata dia ditemui banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMP diatas Rp5 juta.

"Lebih berat ke pengusahanya. Banyak yg enggak mampu, coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp5 juta itu untuk DKI," terang dia.

Kendati demikian, Zita sebenarnya mendukung penetapan UMP DKI 2023 sebesar Rp4,9 juta yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu. Terlebih, kata dia menimbang potensi resesi yang melanda dunia.

"Terlebih tahun depan kita mau ada ancaman resesi," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.

"InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," jelasnya.

Baca juga:
AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Sebesar Rp8 Juta
Rencana Kementerian Perekonomian Atur Skema Upah Pekerja Per Jam
Inilah UMK 3 Wilayah di Jawa Barat yang Kalahkan Jakarta
Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar
Ridwan Kamil Tolak Penuhi Tuntutan Buruh Terkait SK UMK 2020

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini