DKI tunggu salinan MA usai Kasasi Walhi Cs soal Pulau G ditolak
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan sekelompok nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau G. Pemprov DKI siap melanjutkan proyek tersebut usai menerima salinan dari MA.
"Karena kita di pihak menang, kecuali kita yang kalah nih. Saya langsung ngomong ni nanti PK, banding, Kasasi. Kalau sekarang kan kita dalam posisi yang menang. Jadi kita pasif nunggu dulu apakah mereka ada melakukan upaya hukum lanjutan PK atau tidak," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (11/8).
Yayan mengatakan, jika tidak ada upaya hukum berikutnya berarti putusan sudah inkracht. Hal itu berarti putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kan pertimbangan Majelis kenapa mereka tidak terima, kenapa yang permohonan II - III ditolak, itu kan kita harus lihat dulu," kata Yayan.
Yayan menyampaikan, jika pada bulan Juni itu rapat kesepakatan hakim. Paling cepat yaitu 3-4 bulan, kemudian baru pemberitahuannya.
"Mereka ada prosedurnya seperti itu. Nanti dari rapatnya hakim, kemudian turun ke panitera, turun ke mana, terus baru di-publish, dikirim relasnya," kata Yayan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca Selengkapnya