Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi diatur syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Meski diakui Djarot hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Memang Undang-Undang Lalu Lintas nya enggak ada. Itu kan Perda yang lama. Tapi sekali lagi Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada," tegas Djarot di Balai Kota DKI, Senin (18/9).
Menurut Djarot, walau Polda menilai masih wacana, namun Perda ini tetap berlaku karena Jakarta Daerah Khusus. Dia menegaskan dealer-dealer mobil sudah banyak yang mengetahui Perda tersebut.
"Tentunya dealer sudah mengetahui isi perda itu. Ini dalam rangka untuk mengontrol. Kenapa? Karena ini daerah khusus ibu kota. Kalau ini dilakukan dan berhasil bagus. Ini bisa diakomodir dalam penyempurnaan Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.
Menurutnya, belum perlu ada peraturan gubernur untuk memperkuat aturan ini. Pergub bisa dibuat setelah adanya MoU dengan Polda. Djarot mencontohkan di Pergub itu nantinya akan diatur terkait teknis dan operasional bagaimana mekanisme bentuk Pergub.
"Sebelum ada Pergub, sepanjang Perda bisa dilakukan ya dilakukan. Pergub itu kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis," katanya.
Bagi warga yang sudah terlanjur memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi bisa memanfaatkan tanah kosong di sekitar tempat tinggal. Namun yang tidak diizinkan menggunakan fasilitas umum seperti RPTRA.
"Tidak boleh itu, enggak. Kalau RPTRA jangan. Kalau dimasuki mainnya gimana. Lapangan boleh silakan. Kalau lapangan milik warga tertib, rapi boleh, silakan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca Selengkapnya