Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Beri Tambahan Rp500 Ribu untuk Pemegang KJP Plus Kelas XII

Disdik DKI Beri Tambahan Rp500 Ribu untuk Pemegang KJP Plus Kelas XII Kartu Jakarta Pintar. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan kelonggaran pencairan dana KJP Plus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, menuturkan bantuan Pemprov tidak hanya soal pencairan dana KJP, tetapi ada dana tambahan bagi siswa lulus SMA/SMK.

Dalam rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Anies Baswedan, Nahdiana menuturkan dana tambahan bagi siswa baru lulus jenjang SMA/SMK sebesar Rp500.000.

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkap Nahdiana dikutip melalui akun Youtube milik Pemprov pada Jumat (15/5).

Dia mengimbau agar penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile untuk terus memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :

• Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.• Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.• Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.• Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

Dia menuturkan, bantuan yang diberikan Pemprov diharapkan mampu meringankan beban siswa dan orangtua selama masa pandemi Covid-19.

"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP