Cerita Pedagang Sayur Kesusahan Napas Gara-gara Harus Bermasker Saat Jualan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Tidak masalah jika jenis masker yang digunakan dari kain, terpenting melindungi wajah dari kemungkinan virus Corona atau Covid-19.
Kenyataannya, belum semua masyarakat mengindahkan imbauan itu. Alasannya, penutup hidung dan mulut itu mengganggu aktivitas bernapas
Seperti yang diceritakan pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen. Dia mengaku memakai masker saat aktivitas mengangkat sayur.
"Pengap, susah napas. Saya sih punya. Kalau saya milih pakai pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (13/4).
Deni, pedagang sayur lainnya lainnya juga merasa tak hanya jika harus menggunakan masker sepanjang hari. Dia merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya akibat suaranya terhalang dan tidak terdengar jelas oleh pembelinya.
"Saya buka saja, toh selain susah napas, pelanggan juga sering enggak kendengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.
Lain halnya dengan Aminah, pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker sehingga sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker di saat tidak ada petugas yang berpatroli.
"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau ga ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah napas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata Aminah.
Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.
Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 karena dianggap mengganggu aktivitas para pekerja pasar itu.
Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya