Calo PNS diculik korbannya
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka penculikan yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2012 lalu. Tersangka ditangkap di Kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (9/8).
"Tersangka ada 3, yaitu Sumardi, dan dua lainnya atas nama Santoso dan Wawan masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/8).
Dikatakan Rikwanto, penculikan tersebut berawal dari niat Sumardi untuk mendaftarkan anaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS). Langsung saja atas bantuan temannya, Sumardi dikenalkan dengan Bambang dan Rizaldi.
"Setelah perkenalan dan melakukan berbagai perbincangan, akhirnya muncul sebuah kesepakatan di mana tersangka mentransfer Rp 60 juta ke rekening korban," imbuh Rikwanto.
Namun, lanjut Rikwanto, setelah menunggu hingga kurang lebih 14 bulan, Sumardi tidak juga mendapatkan realisasi terkait keanggotaan PNS untuk anaknya. Kemudian, tutur Rikwanto, Sumardi menyuruh para Santoso dan Wawan untuk menculik Rizaldi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah diculik, lalu korban disekap selama 3 hari. Tersangka pun meminta uang Rp 60 jutanya kembali utuh," papar Rikwanto.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dituding akan menjadi calo terminal ketika usai menjabat menjadi lurah, kades Hoho Alkaf menanggapi dengan santai bahwa dirinya akan nyangkul.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini, kata Aan, kondisi arus kendaraan di Jalan Tol Cisumdawu masih ramai lancar.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya